Komisi IX Akan Panggil Direksi PT Dirgantara Indonesia

19-02-2016 / KOMISI IX

Komisi IX berencana akan memanggil Direksi PT. Dirgantara Indonesia untuk meminta penjelasan terkait adanya laporan tindakan semena-mena terhadap dua orang karyawannya.

 

“Kami akan memanggil Direksi PT.DI, untuk mendapat penjelasan, apa perlu dilakukan mediasi atau bagaimana, kita juga tidak bisa dengar dari satu pihak saja,”kata anggota Komisi IX DPR Djoni Rolindrawan saat Komisi IX beraudiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI) dan Serikat Karyawan Dirgantara Indonesia (SKDI), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/2).

 

Penjelasan dari pihak PT. DI, terang Djoni, dibutuhkan karena  Komisi IX belum tahu apakah informasi yang DPR terima sudah benar, “Nanti kami akan konfirmasi, dan jika informasi yang disampaikan karyawan  benar adanya, terdapat ke dzaliman, maka direksi PT. DI harus mengembalikan dan memenuhi hak karyawan tersebut,”tegasnya.

 

Sementara itu, dalam laporannya, Ketum SPEDI Haribes Alinoesin dan Ketum SKDI Ignatius Kristianto yang diperlakukan semena-mena oleh Direksi PT.DI menjelaskan bahwa Direksi PT. DI menuduh mereka melakukan kejahatan atau pelanggaran berat dalam kegaduhan politik antara KASAU selaku Komisaris Utama dengan Direksi pada bulan November 2015 tentang Helikopter EC 725 buatan Perancis, yang diakui oleh Direksi produk anak bangsa.

 

“Akibat dari kekisruhan itu, Direksi menuduh kami selaku pengurus serikat pekerja telah memberikan informasi dengan cara mengunduh ke dalam facebook relawan Jusuf Kalla dan dianggap telah melakukan kejahatan dan pengkhianatan terhadap perusahaan,”jelas Haribes.

 

Lalu, tambah Haribes, pada tanggal 30 November 2015 beredar surat yang mengatasnamakan Ketum SPEDI dan Ketum SKDI yang dipalsukan oleh oknum suruhan dari direksi PT. DI, “Bahwa dengan surat palsu tersebut telah ditempel dan disiarkan dengan tujuan menghasut karyawan lain membaca untuk memusuhi kami,”terangnya.

 

Lebih lanjut, Haribes memaparkan, dengan adanya informasi yang beredar, maka pada tanggal 7 Desember 2015, direksi PT. DI mengambil tindakan sepihak kepada kepada kami, dengan cara menyebarkan tuduhan secara tertulis melalu spanduk didalam perusahaan dan melalui media massa.

 

“Direksi melakukan hal itu, bertujuan untuk memusuhi kami , dan menghasut melalui pengeras suara, serta mengkondisikan karyawan untuk menandatangani surat pernyataan agar dapat memusuhi kami, dan mengkondisikan pihak manajemen perusahaan dan keamanan untuk menolak kehadiran kami untuk masuk kantor,”ujar Haribes.

 

Dalam audiensinya Haribes Alinoesin dan Ignatius Kristianto selaku Ketum SPEDI dan SKDI memohon Komisi IX mengambil mengambil langkah-langkah perlindungan kepada mereka selaku Rakyat kecil yang telah diperlakukan secara semena-mena oleh direksi PT Dirgantara Indonesia.(ria,nt)/foto:jayadi/parle/iw.  

BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...